Kasus Pelecehan
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Bejat 10 Pria Temannya, Ancam Sebar Videonya Bersama Pacar
Terjadi tindakan asusila yang dilakukan para remaja di bawah umur. Diketahui seorang gadis remaja jadi korban pencabulan teman-temannya.
Polisi menceritakan, pencabulan ini bermula ketika CS (16) dan MRH (16) melakukan hubungan intim yang disebut atas dasar suka sama suka pada April 2022 lalu.
Diduga saat keduanya berhubungan, pacar korban, MRH merekam video dengan handphone miliknya.
Anehnya, MRH menunjukkan video asusila itu ke temannya berinisial BAS (20). BAS langsung mendapatkan video itu.
Kemudian BAS (20) mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut korban pun menuruti keinginan BAS berhubungan intim dan mereka bertemu pada suatu malam.
Setelah ancaman dari BAS, pelaku lain berinisial JS (16) dan JAH (17) pun mengikuti cara serupa dengan mengancam menyebarluaskan video itu dan korban kembali menuruti nafsu bejat pelaku.
Foto : Ilustrasi. (istimewa)
Sebagian pelaku pencabulan terhadap CS yang berusia 16 tahun di Taput Hari berikutnya pelaku APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH di hari berikutnya melakukan hal serupa hingga korban tak kuasa menolak lantaran diancam video panasnya dengan MRH akan disebarkan.
Kasus ini pun diketahui oleh ibu korban saat mengecek handphone anaknya. Disitu dia melihat video anaknya serta ajakan para pelaku. Kemudian sang ibu melapor ke polisi dan pelaku langsung diringkus.
Atas perbuatan bejatnya para pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara."
(cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com