Hukum dan Kriminal
Dipecat dari TNI dan Dipenjara Seumur Hidup, Nasib Kolonel Priyanto yang Bunuh Handi dan Salsabila
Majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, membacakan vonis kasus pembunuhan ini pada Selasa (7/6/2022)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kolonel Priyanto terbukti bunuh sejoli di Nagreg , dirinya pun dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD
Majelis hakim menilai Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, membacakan vonis kasus pembunuhan ini pada Selasa (7/6/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup.
Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis itu sama dengan tuntutan.
Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Perjalanan kasus
Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.