Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Sosok Zul Zivilia Diisukan Mendapat Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Begini Penjelasannya

Sebenarnya kesel, ini kan rame banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) aja yang beritain eksekusi mati, ucap Retno

Editor: Tesalonika Geatri
Instagram @zulzivilia81/Warta Kota
Kolase foto Zul Zivilia dan istrinya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai saat ini, Zul Zivilia masih menjalani masa tahanannya karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Kini Ia diisukan mendapat hukuman mati usai ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengaku sedih mendengar isu yang tidak benar adanya itu.

Baca juga: Masih Ingat Ha Thanh Xuan? Nikahi Pengusaha 13 Tahun Lebih Tua Darinya, Kini Stres Dihujat Publik

Baca juga: Selebgram Fitri Bazri Dihujat Netizen Tak Berempati, Ajak Selfie Ridwan Kamil yang Masih Berduka

Baca juga: Ramalan Zodiak Karir Sabtu 4 Juni 2022, Taurus Dapat Penghargaan, Pisces Cari Pekerjaan Baru

"Sebenarnya kesel, ini kan rame banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) aja yang beritain eksekusi mati," ucap Retno saat ditemui di kawasan Simprug Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

"Ya rada kesel apa lagi sampai ke keluarga jelas mereka sedih," imbuhnya.

Retno mengaku isu yang tengah viral tentang suaminya ini sangat menggangu psikologi keluarganya, terutama keempat anaknya, padahal saat ini keluarga tengah dalam tahap mengikhlaskan dengan apa yang terjadi.

"Kita lagi proses pemulihan dan tiba-tiba ada kabar begini ya sedih lagi, (nangis) ya benar itu dampak ke keluarga dan anak-anak ya lebih lagi."

"Apalagi lingkungan tinggal terbuka, sama warga di sana terbuka, takutnya anak-anak dikasih tahu bapaknya mau begini ya, sempat sempat baca ada berita 'Tangisan istri Zul menunggu eksekusi mati'," tutur Retno.

Lebih lanjut, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte mengatakan bahwa ia akan menindak tegas akun-akun media sosial yang memberitakan isu kliennya akan dihukum mati.

"Ini menggangu keluarga, anak-anaknya pastinya sangat menyedihkan."

"Bahkan beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Zul biasa-biasa aja dan berkaitan putusan itu tidak ada dan tidak benar, kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," jelas Laode Umar Bonte.

"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."

"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Saat ditangkap, Zul sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Mereka diduga sedang membuat paket narkoba.

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Artikel telah tayang di: Grid.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved