Perusahaan di Indonesia
Bukan PLN dan Pertamina, Ini Perusahaan di Indonesia yang Sama Sekali Tak Memiliki Saingan
Seperti yang diketahui sebuah perusahaan akan tetap maju jika tidak memiliki saingan.
Pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Premi asuransi Jasa Raharja SW sendiri bersifat wajib dan dibayarkan saat seseorang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat yang kemudian dikenal dengan Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran tarif premi SWDKLLJ ini bisa dilihat pada lembar STNK.
Kemudian premi Jasa Raharja IW ditarik saat seseorang membeli tiket transportasi umum. Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya.
Itu sebabnya, karena bersifat wajib, banyak orang sampai tidak menyadari bahwa ada penarikan uang premi yang nantinya masuk ke Jasa Raharja. IW ditarik oleh operator transportasi, sementara SW ditarik melalui Samsat.
Yang perlu diketahui, Jasa Raharja sendiri kemudian membentuk anak usaha yakni PT Jasa Raharja Putra yang kemudian fokus pada bisnis asuransi umum yang produknya bersaing dengan perusahaan asuransi lainnya, baik swasta maupun BUMN.
Telah tayang di Kompas.com