Perusahaan di Indonesia
Bukan PLN dan Pertamina, Ini Perusahaan di Indonesia yang Sama Sekali Tak Memiliki Saingan
Seperti yang diketahui sebuah perusahaan akan tetap maju jika tidak memiliki saingan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebuah perusahaan akan tetap maju jika tidak memiliki saingan.
Terkait hal tersebut ada perusahaan di Indonesia yang tak memiliki saingan.
Bukan perusahaan PLN atau Pertamina.
Baca juga: Sosok Nyck De Vries, Pembalap Formula E Keturunan Indonesia, Peraih Juara Dunia dan Juara Formula 2
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 5 Juni 2022, Ada yang Saling Pengertian & Toleransi dalam Hubungan
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Kolaka Utara, 7 Orang Tewas Usai 2 Mobil Terjun ke Jurang Sedalam 30 M
Apa saja perusahaan BUMN yang selama ini melakukan monopoli bisnis? Bagi banyak orang mungkin akan menjawab PLN dan Pertamina.
Namun meski bisa dibilang keduanya melakukan monopoli di lini bisnisnya masing-masing, PLN dan Pertamina sejatinya memiliki pesaing, meski relatif tidak signifikan.
Pertamina yang bergerak di bidang produksi dan distribusi BBM juga memiliki kompetitor.
Begitu pun dengan PLN, di mana ada beberapa perusahaan yang juga memproduksi dan menjual listrik, meski terbatas hanya di sebuah kawasan industri.
Baik Pertamina dan PLN juga memiliki anak perusahaan, yang bidang usahanya juga bersaing ketat dengan perusahaan-perusahaan swasta.
Namun adakah perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki satu pun pesaing di usaha yang digelutinya?
Salah satu perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki pesaing adalah PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), perusahaan pelat merah yang sahamnya belakangan dialihkan pemerintah ke Indonesia Financial Group (IFG) yang dikendalikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Sejak saham seri B pemerintah dialihkan ke IFG dan menjadi anak usaha BUMN, praktis Jasa Raharja tak lagi berstatus pelat merah dan menanggalkan nama Persero di belakangnya.
PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang menyelenggaran usaha di bidang perasuransian, khususnya untuk asuransi kecelakaan transportasi dan lalu lintas dengan memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Perlindungan dasar yang dimaksud adalah dengan memberikan santunan atau biaya pengobatan yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017
Perlindungan dasar tersebut antara lain santunan meninggal dunia, pengobatan di rumah sakit, fasilitas ambulans, P3K, santunan cacat, hingga biaya pemakaman.
Usaha ini hanya bisa dijalankan atau dimonopoli Jasa Raharja karena merujuk pada aturan pemerintah yakni Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.