Korupsi
Korupsi Rp 28 Miliar di PT Perinus Kota Bitung, Mantan Kacab dan Dirut PT Etmico Dipenjara 9 Tahun
Perkara ini diketahui menjerat mantan kepala cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, LAF alias Ludy (52) dan ER alias Etty (59).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan hasil sidang korupsi di PT Perikanan Nusantara (Perinus) Kota Bitung yang digelar pada 31 Mei 2022.
Perkara ini diketahui menjerat mantan kepala cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, LAF alias Ludy (52) dan ER alias Etty (59), saat itu selaku Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi Bitung.
Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH,MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH MH menjelaskan kedua terpidana sama-sama dihukum dengan hukuman 9 tahun penjara, namun berbeda dengan uang pengganti.
Terpidana Ludy dikenakan denda sebesar Rp 500.000.000 Lima ratus juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan Terpidana Etty dikenakan denda Rp. 500.000.000 dan dibebankan hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 28.784.740.727,00.
"Jika terpidana Etty tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai hartabenda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidan penjara selama 5 tahun," jelasnya Jumat (3/5/2022).
Diketahui perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER dan LAF berawal pada tahun 2017.
PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER selaku Direktur Utama.
Dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.
Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka satu LAF dan tersangka dua ER, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00 miliar.
Lanjut dia, diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya.
"Antara lain, untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain," sebutnya. (Ren)
• Ramalan Zodiak Besok Sabtu 4 Juni 2022, Ada yang Banyak Nikmati Momen Bahagia di Akhir Pekan
• Terungkap Arti Nama Maulana Muhammad Husein Abdullah El Firdaus, Anak Penyanyi Religi Opick
• Ramalan Zodiak Besok Sabtu 4 Juni 2022, Pisces dan Gemini Rentan Sakit