Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jenis Obat yang Dikosnumsi Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Hingga Diciduk Polisi, Ini Fungsinya

Andrie Bayuadjie ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). Polisi mengungkap AB adalah gitaris dari grup musik Kahitna yakni Andrie Bayuadjie. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Memang benar jika orang menyebut dunia hiburan tanah air sangat lekat dengan obat-obatan terlarang.

Sebab tak sedikit artis yang tertangkap polisi sedang menggunakan atau memiliki Narkoba.

Kini seorang musisi lagi yang terciduk menggunakan Narkoba.

Baca juga: Baru Terungkap Alasan Andrie Bayuadjie Konsumsi Narkoba, Anjuran Dokter Sejak 2017, 2020 Beli Online


Andrie Bayuadjie, gitaris Band Kahitna, mengaku pakai obat penenang berdasarkan resep dokter sejak tahun 2017 hingga 2018 dan kini pakai lagi. (Twitter)

Musisi tersbut berinisial AB yang belakangan disebut sebagai Andrie Bayuadjie, gitaris Band Kahitna.

Andrie Bayuadjie, gitaris Band Kahitna, mengaku menggunakan obat penenang berdasarkan resep dokter sejak tahun 2017 hingga 2018. 

Setelah sempat berhenti dua tahun, Andrie Bayuadjie diketahui kembali mengonsumsi psikotropika tersebut di tahun 2020.

Andrie Bayuadjie mengaku memakai obat penenang agar dapat beristirahat dan tidur tenang, terutama saat malam hari.

Baca juga: Sosok dan Biodata Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba


Andrie Bayuadjie (baju hijau) saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). Gitaris Kahitna ini ditangkap di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) pukul 12.30 WIB, karena penyalahgunaan psikotropika.  (Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah sempat berhenti, Andrie Bayuadjie kembali memakai obat penenang itu sejak tahun 2020.

"Tersangka AB (Andrie Bayuadjie) membeli Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali dalam kurun waktu tersebut," kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Selama kurun waktu dua tahun itu, sejak 2020 hingga sebelum ditangkap Kamis (2/6/2022) siang, Andrie Bayuadjie diketahui telah membeli dan mengonsumsi psikotropika sejumlah 410 butir.

Ia pertama mendapatkan obat penenang tersebut pada 8 Agustus 2020 dengan membelinya melalui toko online.

"AB tidak bisa membeli obat penenang tersebut tanpa resep dokter di apotek," ujar Endra Zulpan.

Andrie Bayuadjie terakhir diketahui membeli psikotropika golongan IV itu pada 31 Mei 2022 sebelum ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved