Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Baru Terungkap Alasan Andrie Bayuadjie Konsumsi Narkoba, Anjuran Dokter Sejak 2017, 2020 Beli Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi obat penenang valdimex diazepam sejak 2017 atas anjuran dokter.

kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie, diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi Sita 45 Butir Valdimez Duazepam, Hasil Tes Urine Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Positif 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi obat penenang valdimex diazepam sejak 2017 berdasarkan anjuran dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie menggunakan psikotropika berjenis obat valdimex diazepam.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Sabtu 4 Juni 2022, Berikut Daftar Wilayah Potensi Dilanda Cuaca Ekstrem

"Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Berdasarkan keterangan Andrie, dia menggunakan obat valdimex diazepam sejak 2017 hingga 2018 lalu.

Kata Zulpan, itu pun berdasarkan resep dari dokter.

Namun sayangnya pada 2020 hingga 2022, Andrie mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter yang dibeli secara online.

"Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan 45 butir valdimex diazepam psikotropika golongan IV," jelas Zulpan.

"Pengakuan tersangka valdimex diazepam digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali ini sejalan dengan hasil yang kami dapat melalui pembelian tersangka secara online," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie positif benzodiazepine setelah dilakukan tes urine.

"Telah dilakukan tes urine positif benzodiazepine," ujar Zulpan.

Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).

Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

5 Tahun Andrie Bayuajie Konsumsi Obat Penenang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved