Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos PKH

Informasi Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH, Bulan Juni 2022 Masuk Tahap Dua

Pencairan dana bantuan sosial untuk  Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini mulai dicairkan.

Editor: Chintya Rantung
HO
Bantuan Bansos PKH 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan perlindungan sosial yang masih diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pencairan dana bantuan sosial untuk  Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini mulai dicairkan.

Untuk kamu para penerima, berikut ini kreteria dan cara penerimaan bansos PKH.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Istimewa)

Cek daftar penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

7 Kriteria Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved