Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Daftar Lengkap Gaji Polri dan Tunjangan Berdasarkan Jabatan

Polisi menjadi salah satu profesi yang diminati beberapa orang Indonesia, banyak orang menganggap menjadi abdi negara bisa menjamin masa depan. 

Editor: Tesalonika Geatri
tribunnews
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menjadi salah satu profesi yang diminati beberapa orang Indonesia. 

Banyak orang menganggap menjadi abdi negara bisa menjamin masa depan. 

Selain gaji pokok, polisi mendapatkan tunjangan yang besarnya bervariasi.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.


sejumlah anggota polisi berlari menuju gedung pertemuan setelah pembukaan pendidikan Setukpa Polri angkatan ke-49 oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis di Sukabumi, Jawa Barat Selasa (3/3/2020)(KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Gaji polisi beserta tunjangan yang diterima sendiri didasarkan atas pangkat dan jabatan yang diemban.

Salah satu jenjang kepangkatan polisi yang cukup populer di masyarakat adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.

AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Lalu berapa gaji polisi berpangkat AKBP?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.

Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Tunjangan polisi

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Nah berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

Gaji Pokok.

Tunjangan Istri/Suami.

Tunjangan Anak.

Tunjangan Pangan/Beras.

Tunjangan Lauk Pauk.

Tunjangan Umum.

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.

Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).

Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.

Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembulatan.

Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Artikel telah tayang di: TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved