Gaji 13 PNS
Kriteria Penerima Gaji ke-13 yang Bakal Cair Juli 2022, Ternyata Tak Semua ASN akan Terima
Terkait gaji 13 untuk para pegawai negeri sipil anggota TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Editor:
Glendi Manengal
Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri
Besaran Gaji ke-13
Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
Berita Terkait