Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Kriteria Penerima Gaji ke-13 yang Bakal Cair Juli 2022, Ternyata Tak Semua ASN akan Terima

Terkait gaji 13 untuk para pegawai negeri sipil anggota TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Editor: Glendi Manengal
Int/kolase ist
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Besaran Gaji ke-13

Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved