Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Kriteria Penerima Gaji ke-13 yang Bakal Cair Juli 2022, Ternyata Tak Semua ASN akan Terima

Terkait gaji 13 untuk para pegawai negeri sipil anggota TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Editor: Glendi Manengal
Int/kolase ist
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait gaji 13 untuk para pegawai negeri sipil anggota TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Kabarnya Gaji ke-13 akan cari pada bulan Juli 2022.

Terkait hal tersebut tak semua ASN akan terima.

Baca juga: Konten Podcast Bersama Ridwan Kamil Disorot, Denny Sumargo Ingatkan Netizen Soal Empati

Baca juga: Informasi Harga Ponsel Xiaomi Terbaru Bulan Juni 2022

Baca juga: Segini Uang yang Harus Disiapkan Marshel Widianto Jika Ingin Nikahi Celine Evangelista, Tak Banyak

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Sesuai jadwal, gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Meski demikian, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, di mana ada dua kriteria ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di luar kriterianya tersebut, maka ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved