Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nonaktifkan NPWP

Informasi Terbaru Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Perhatikan Dokumen yang Disiapkan

Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.

Editor: Chintya Rantung
NET
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan segera membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP, seperti diberitakan Kompas.com.

Kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP kemungkinan akan diterapkan mulai tahun 2023.

Ilustrasi - Kartu NPWP
Ilustrasi - Kartu NPWP (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.

Dikutip dari indonesia.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas wajib yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.

Meski demikian, NPWP yang sudah dimiliki bisa kita hapus atau dinonaktifkan.

Namun, penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

- Isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp atau klik

- Formulir penghapusan NPWP berada di bagian bawah halaman dengan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)

- Unduh dan isi formulir penghapusan NPWP

- Unggah formulir beserta dokumen pendukung lainnya melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.

Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved