Nonaktifkan NPWP
Informasi Terbaru Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Perhatikan Dokumen yang Disiapkan
Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan segera membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP, seperti diberitakan Kompas.com.
Kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP kemungkinan akan diterapkan mulai tahun 2023.

Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.
Dikutip dari indonesia.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas wajib yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Meski demikian, NPWP yang sudah dimiliki bisa kita hapus atau dinonaktifkan.
Namun, penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
- Isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp atau klik
- Formulir penghapusan NPWP berada di bagian bawah halaman dengan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
- Unduh dan isi formulir penghapusan NPWP
- Unggah formulir beserta dokumen pendukung lainnya melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.