Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nonaktifkan NPWP

Informasi Terbaru Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Perhatikan Dokumen yang Disiapkan

Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.

Editor: Chintya Rantung
NET
Ilustrasi NPWP 

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved