Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

UPDATE Kasus Subang: Kini Ada Benda yang Hilang Dari TKP hingga Garis Polisi Telah Putus

Polisi masih berusaha keras mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, setelah hampir 10 bulan belum menemukan titik terang.

Istimewa/Internet
UPDATE Kasus Subang: Kini Ada Benda yang Hilang Dari TKP hingga Garis Polisi Telah Putus 

Sementara itu, berdasarkan pantauan di TKP, kondisi rumah yang menjadi saksi bisu hilangnya nyawa ibu dan anak tersebut, saat ini terlihat kumuh dan ditumbuhi rerumputan, serta garis polisi pun di TKP sudah terlihat terputus jatuh di tanah.

Baca juga: Cuaca Ekstrem 2 Hari, Rabu-Kamis, 1 dan 2 Juni 2022, Berikut Info Lengkap BMKG Daerah Patut Waspada

Kemungkinan Pelaku Sangat Dekat

Situasi terkini TKP yang menjadi saksi bisu hilangnya nyawa ibu dan anak tersebut, hingga hari ini Selasa (31/5/2022) terpantau masih terpasang garis polisi.

Namun garis polisi tersebut telah putus akibat rapuh termakan usia atau kepanasan.

Sembilan bulan lebih tak ditempati, karena masih dalam proses penyidikan polisi, rumah tempat tinggal Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu semasa hidup hingga akhir hayatnya tersebut saat ini kondisinya terlihat kumuh.

Selain itu, kondisi halaman rumah dan sekitarnya juga ditumbuhi rerumputan yang sudah menjulang tinggi hampir seatap rumah.

Terlihat juga karangan bunga dukacita sudah rapuh dan berlumut akibat termakan usia atau kepanasan.

Tidak hanya itu, bendera merah putih yang terpasang di depan rumah (TKP) terlihat lusuh dan sobek.

Memasuki bulan ke-10, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang masih menjadi misteri.

Di sisi lain, sosok pelaku sebenarnya telah terjawab hingga menjadi dugaan selama ini.

Sementara itu, penyidik Polda Jabar belum juga mengungkap dalang dari kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang terjadi pada (18/8/2021) lalu itu.

Padahal, setidaknya 216 alat bukti yang sudah dikumpulkan, serta 121 saksi yang dimintai keterangan baik dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun saksi yang diinterogasi di lapangan.

Mengenai hal ini, kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala beranggapan justru lebih baik polisi belum merilis tersangka, daripada polisi menetapkan tersangka karena diburu dan dipaksa.

"Itu bahaya juga," kata Adrianus dikutip dari tayangan Buser yang diunggah di channel youtube Liputan 9, Jumat (27/5/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved