Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Terungkap Alasan Gary Iskak Tak Jadi Tahanan Padahal Positif Narkoba

Keluar dari penjara membuat Gary Iskak bernapas lega. Namun, kebebasannya itu menuai tanda tanya.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram @richaiskak
Gary Iskak 

Kondisi Gary Iskak kini dikhawatirkan oleh istrinya. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

"Sama sekali tidak pernah. Dan lihat dari faktor kesehatannya, Gary masih aktif mengkonsumsi obat khusus karena penyakitnya di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam," jelasnya. 

Soal kedatangannya di Bandung, suami Richa Novisha ini mengaku diundang oleh salah seorang temannya untuk membicarakan pekerjaan.

“Itu baru mau diomongin, mau diskusi,” ujar Gary Iskak.

“Jadi klien kami diundang hanya baru mau membicarakan terkait apa yang mau dikerjakan. Dan posisi beliau mau pulang mampir dulu, ternyata begitu,” timpal Ernest Samudra selalu kuasa hukum Gary Iskak.

Rehabilitasi rawat jalan hingga wajib lapor

Gary Iskak dan Richa Novisha (Instagram @iskak_gary)

Antonny mengatakan Gary Iskak dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga bisa dilakukan assesmen rehabilitasi ke BNNP Jawa Barat. 

"Berdasarkan pemeriksaan dan restorative justice, Gary Iskak menjalani rehabilitasi rawat jalan yang tertera dari hasil BNNP," ujar Antonny Mextrada. 

Saat ini Gary Iskak menjalani rehabilitasi berjalan. Ia juga menjalani wajib lapor di Badan Narkotika Nasional Tangerang Selatan.

“Iya memang kami terkait pemeriksaan wajib lapor ke sana,” ucap Ernest Samudra.

Ucap terima kasih karena dipercaya

Gary Iskak berterima kasih kepada polisi yang telah menanganinya dengan baik. Termasuk kepada keluarga dan teman yang tetap mempercayainya.

“Saya cuma mau bilang terima kasih untuk Polda Jawa Barat yang sudah benar-benar baik dalam mengurus saya,” kata Gary dalam jumpa pers di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved