Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Terungkap Alasan Gary Iskak Tak Jadi Tahanan Padahal Positif Narkoba

Keluar dari penjara membuat Gary Iskak bernapas lega. Namun, kebebasannya itu menuai tanda tanya.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram @richaiskak
Gary Iskak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gary Iskak masih jadi sorotan publik.

Gary Iskak belum lama ini ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Gary Iskak terbukti positif narkoba namun, Gary Iskak tak ditahan di Polda Jabar.

Aktor Gary Iskak tak lagi jadi tahanan Polda Jabar.

Untuk kali pertama, ia muncul ke hadapan publik usai dirinya ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.

Keluar dari penjara membuat Gary Iskak bernapas lega. Namun, kebebasannya itu menuai tanda tanya.

Sebab dalam penangkapan, polisi menyatakan urine lelaki 48 tahun itu dinyatakan positif mengandung narkotika. 

Kuasa hukum Gary Iskak, Antonny Menxtrada buka suara mengenai hal itu.

Ia menduga kliennya positif sabu-sabu lantaran saat datang ke tempat penangkapan penuh dengan asap. 

"Gary tidak tahu di TKP ada sabu, memang sampai situ Gary lihat sisa asap yang masih pekat," kata Antonny Mextrada dalam jumpa pers bersama Gary Iskak, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022) malam. 

"Mungkin asap itu yang terhirup Gary ketika masuk ruangan," sambungnya. 

Dugaan Antonny benar. Sebab, setelah diskusi dengan dokter, karena Gary menghirup asap yang mengandung zat narkotika 

"Kata dokter apabila seseorang di dalam ruangan memakai narkoba yang berbentuk asap dan lainnya, dan mereka cukup lama di dalam dan menghirup, sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urin positif," ucapnya. 

Antonny menyebut, berdasarkan pengakuan kliennya, suami Richa Novisha itu sudah lama tidak mengonsumsi narkoba

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved