Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minyak Goreng

Terungkap Alasan Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai Hari Ini

Hari ini, Selasa 31 Mei 2022, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah.

Editor: Chintya Rantung
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Pendistribusian minyak goreng curah kepada para pengecer di Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan Tiga, Manado, Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Minyak goreng xcurah dijual dengan harga Rp 14.000 per liter.

Harga Migor murah ini dijual dipasaran

Setiap pembeli harus memperlihatkan KTP untuk mendapatkan migor ini.

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat.
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. ((Tribun Jabar/Handhika Rahman))

Hari ini Selasa 30 Mei 2022, program minyak goreng curah murah yang diberikan pemerintah hari ini bakal dicabut subsidinya.

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan jika keputusan pencabutan program subsidi minyak goreng curah tersebut usai dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan.

Adapun dua aturan Kemendag tersebut meliputi Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya.

Serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 31 Mei 2022 dalam artikel berjudul Kemenperin: Minyak Goreng Curah Subsidi Berakhir 31 Mei Pukul 23.59 WIB.

Lebih lanjut, Ardika mengatakan program subsidi minyak goreng curah tersebut akan berakhir pada pukul 23.59 WIB hari ini.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok (hari ini) akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB.

Lebih lanjut Putu mengatakan, Kemenperin juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

"Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yang disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," beber Putu.

Platform SIMIRAH Akan Disempurnakan

Lebih lanjut Putu juga menyatakan, pihaknya akan menyempurnakan platform Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) untuk mendukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) yang akan mulai berlaku 1 Juni 2022.

Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) ini sebagai pengganti minyak goreng subsidi dari BPDPKS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved