Kasus Adam Deni
Terancam 8 Tahun Penjara, Adam Deni Kaget dan Anggap Sebagai Ujian
Usai mengetahui tuntutan yang diberikan JPU, Adam Deni mengaku kaget, ia pun kini menyerahkan persoalan ini ke Sang Maha Kuasa.
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU)
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU
Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana 8 tahun penjara atas kasus UU ITE.
Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan di penjara selama lima bulan.
Selanjutnya, sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Deni akan digelar 7 Juni 2022.
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com