Kasus Adam Deni
Terancam 8 Tahun Penjara, Adam Deni Kaget dan Anggap Sebagai Ujian
Usai mengetahui tuntutan yang diberikan JPU, Adam Deni mengaku kaget, ia pun kini menyerahkan persoalan ini ke Sang Maha Kuasa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Usai mengetahui tuntutan yang diberikan JPU, Adam Deni mengaku kaget, ia pun kini menyerahkan persoalan ini ke Sang Maha Kuasa.
"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar delapan (tahun), wah itu kaget," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juni 2022, Scorpio Memulai Awal yang Baru, Aries Pertengkaran
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 6 Juni 2022, Sagitarius Berhati-hatilah, Taurus Tahan Emosi
Adam Deni mengatakan, ia sebenarnya tak ada niat menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dia menyebut bahwa sebenarnya maksudnya baik.
Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini," ujar Adam Deni.
"Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," lanjutnya.
Menurutnya apa yang dilakukan hingga dirinya masuk ke ranah hukum saat ini, adalah hal terbaik.
"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah," ucap Adam Deni.
Sebab dirinya meyakini Ahmad Sahroni yang melaporkannya, melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan," tutur Adam Deni.
Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (Tribunnews.com/Alivio)
"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU)
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU
Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana 8 tahun penjara atas kasus UU ITE.
Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan di penjara selama lima bulan.
Selanjutnya, sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Deni akan digelar 7 Juni 2022.
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com