Kasus Korupsi
Sosok AKBP Brotoseno, Perwira Polisi Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Alasannya karena Berprestasi
Seorang perwira polisi jadi perhatian karena tak dipecat meski terlibat kasus korupsi.
Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjabat sebagai penyidik KPK.
Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.
Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.
Skandal Raden Brotoseno
Suami dari publik figur tersohor Indonesia, Tata Janeeta ini pada tahun 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia diduga memeras tersangka tersebut.
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi
Diwartakan Tribunnews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.