Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas AKBP Raden Brotoseno tak Dipecat Dari Polisi Meski Mantan Napi Korupsi, Ini Alasannya

Propam Polri mengungkap alasan mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Editor: Alpen Martinus
SERAMBI
AKBP Brotoseno 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Nama AKBP Raden Brotoseno belakangan ramai dibicarakan.

Perwira polisi ini adalah terpidana kasus korupsi dengen masa tahanan 5 tahun.

Namun anehnya, ia tak dipecat dari institusi kepolisian.

Baca juga: Raden Brotoseno Kembali Bertugas di Polri Usai Bebas dari Penjara, Irjen Wahyu: Dia Tidak Dipecat


Mantan penyidik KPK AKBP Brotoseno saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus suap cetak sawah.(youtube)

Propam Polri mengungkap alasan mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Sosok Raden Brotoseno, Eks Polri yang Diduga Masih Jadi Penyidik Bareskrim, Mantan Terpidana Korupsi

Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Baca juga: Ingat Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta? Dikabarkan Kembali Jadi Polri Meski Berstatus Mantan Napi

"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

"AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved