Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Raden Brotoseno Kembali Bertugas di Polri Usai Bebas dari Penjara, Irjen Wahyu: 'Dia Tidak Dipecat'

AKBP Raden Brotoseno bebas setelah dibui karena kasus korupsi. Kini disebut telah kembali bertugas di Bareskrim. Pihak SDM Polri beri penjelasan.

Editor: Frandi Piring
Handout
Raden Brotoseno Kembali Tugas di Polri Usai Bebas dari Penjara. Irjen Wahyus sebut Tidak Dipecat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar AKBP Raden Brotoseno kembali aktif di Polri setelah divonis penjara karena kasus korupsi menjadi perbincangan.

Hal itu disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga Raden Brotoseno kembali dinas.

Menanggapi hal tersebut, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tak pernah dipecat dari Polri.

AKBP Raden Brotoseno kini disebut-sebut kembali aktif menjadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam."

"Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.

Dia hanya menyatakan tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.

Wahyu menerangkan, tidak semua anggota yang pernah dipenjara, bisa dipecat.

Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana."

"Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," jelas Wahyu.

Wahyu mengklaim pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.

Polri, katanya, tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved