Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wawancara Eksklusif

Mengenal Program Rehab Milik BPJS Kesehatan

Pandemi virus corona (COVID-19) berdampak bagi masyarakat, termasuk di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Manado, Vriessylia Tania Poluan dalam program Tribun Bakudapa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pandemi virus corona (COVID-19) berdampak bagi masyarakat, termasuk di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk meringankan beban masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Rehab merupakan program cicilan BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak iuran bulanan.

Bagaimana program Rehab itu sendiri?

Simak perbincangan Tribun Manado (TM) bersama Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Manado, Vriessylia Tania Poluan dalam program Tribun Bakudapa: Program Rencana Pembayaran Bertahap berikut ini:

TM: Tupoksinya bagaimana di BPJS Manado?

TP: Bidang Penagihan dan Keuangan tidak terlepas dari bagaimana kami mengumpulkan iuran peserta JKN. Fungsi keuangan terkait pengelolaan keuangan operasional di kantor khususnya BPJS Manado. Wilayah kerja kami ada enam kabupaten/kota, yaitu Manado, Bitung, Minahasa Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, dan Kepulauan Talaud.

TM: Ada program pembayaran rencana bertahap (Rehab, -red), boleh dijelaskan seperti apa?

TP: Peserta JKN terbagi menjadi dua kategori, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran, red) dan non-PBI. Untuk program Rehab sendiri yang dikhususkan untuk peserta mandiri yang menunggak lebih dari tiga bulan, di mana memang di kondisi pandemi COVID-19 terdampak dan sudah tidak aktif lagi. Peserta JKN ini bisa mendaftarkan diri dalam program Rehab, mekanismenya seperti program cicilan dengan ketentuan tadi. Cara pendaftarannya bisa download dulu aplikasi mobile JKN, tinggal masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, dan login. Ada di menu awal untuk rencana pembayaran bertahap, tinggal diikuti tahapannya. Selain itu peserta yang memiliki tunggakan selama 24 bulan, hanya terhenti di 24 bulan itu saja.

TM: Boleh dijelaskan terkait tahapan pembayarannya?

TP: Jadi bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran kemudian sesuai ketentuan, untuk periode cicilan minimal dua bulan, maksimal setengah dari jumlah bulan tertunggak. Misalnya jumlah bulan tertunggak adalah satu tahun atau 12 bulan, maka bisa mendaftar program Rehab dengan program cicilan minimal 2-6 bulan, enam kali cicilan. Pembayaran cicilan setiap bulan misalnya Rp 200 ribu ditambah bulan berjalan. Jadi dua bulan tunggakan ditambah bulan berjalan. Khusus 24 bulan mekanismenya peserta akan membayar bulan tunggakan ditambah bulan berjalan di periode terakhir pembayaran. Jadi misalnya ambil 12 kali, jadi iuran bulan berjalan akan diambil di tahun berikutnya. Bulan berikutnya hanya perlu membayar cicilan tunggakan.

TM: Pembayaran ini bisa ke kantor atau hanya lewat aplikasi?

TP: Pembayaran program Rehab seperti membayar iuran bulanan JKN. Jadi masyarakat membayar bisa melalui kanal-kanal pembayaran yang ada seperti Indomaret, Alfamart, metode auto debit, ATM, m-banking, dan sebagainya. Jadi bisa sama kayak membayar pulsa. Untuk auto debit kami sudah bekerjasama dengan Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BCA.

TM: Semua program pembayaran ini harus mendaftar dulu di program Rehab?

TP: Kalau sistem pembayaran sudah berlaku semuanya, namun yang dimaksud adalah misal belum mendaftar program Rehab, ketika membayar maka yang keluar adalah keseluruhan iuran, bukan cicilan. Jadi untuk mengubah, harus daftar program Rehab dulu. Selain itu, jika di tengah masa cicilan peserta sudah memiliki uang untuk melunasi, bisa melakukan pelunasan dengan cara memberhentikan program Rehab melalui aplikasi mobile JKN, pilih menu berhenti program Rehab. Nanti otomatis iuran yang ada di pembayaran berubah menjadi sisanya. Atau misal ada yang ingin mengubah, misalnya di awal jumlah tunggakan 12 bulan, awalnya memilih periode dua kali cicilan namun ternyata setelah menghitung kondisi keuangan agak susah dua kali jadi mau diubah. Nanti mekanismenya tinggal menonaktifkan program Rehab kemudian mendaftar baru dengan pilihan periode sesuai kemampuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved