Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Kejari Sitaro Gelar Program Penerangan Hukum Lewat Pemerintah Kampung dan Sekolah

Program penerangan hukum kini gencar dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/Dokumentasi Kejari Sitaro.
Kejari Sitaro menggelar kegiatan penerangan hukum di kantor Kampung Tanaki dan SMP Negeri 1 Siau Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Program penerangan hukum kini gencar dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Program penerangan hukum dilakukan Kejari Sitaro melalui pemerintah kampung dan sekolah yang ada di Kabupaten Sitaro.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sitaro, Aditia Aelman Ali melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Sitaro, Syaiful Arif mengatakan program penerangan hukum merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan jajarannya.

"Tema dan materinya kita konsultasikan dengan pimpinan (Kajari Sitaro) yang diselaraskan dengan kebutuhan atau permasalahan yang kerap terjadi," ungkap Syaiful melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Seperti yang bergulir beberapa hari terakhir ini, phak Kejari Sitaro melaksanakan penerangan hukum di Kampung Tanaki Kecamatan Siau Barat Selatan serta di SMP Negeri 1 Siau Barat.

Dalam dua kegiatan ini, Kejari Sitaro mengambil tema Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan/Dana Desa untuk penerangan hukum di Kampung Tanaki serta Membangun Generasi Muda Taat Hukum dengan sub tema/materi Generasi Muda Hebat Bermartabat Bijak dalam Bermedia Sosial.

Menurut Syaiful, perlunya penerangan hukum melalui pemerintah kampung karena kerentanan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum Kepala Desa (Kapitalau) dan perangkat untuk kepentingan pribadi maupum kelompok tertentu.

"Dana Desa seharusnya digunakan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam hal pembangunan desa dan kawasan perdesaan, kesejahteraan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal," ungkap Syaiful.

Untuk itu tujuan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Sitaro agar supaya pengelolaan, penggunaan keuangan atau dana desa sesuai dengan peraturan dan juknis yang berlaku.

"Sehingga dana desa dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya secara transparan, akuntabel, tepat guna, tepat sasaran, dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik dan tepat waktu.

Sedangkan penerangan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diperlukan karena perkembangan teknologi pada era saat ini dapat memiliki dampak yang positif dan negatif bagi generasi muda.

"Maraknya konten-konten negatif, hoak, dan pornografi seiring dengan perkembangan teknologi, internet, serta media sosial menuntut kita semua untuk membekali sejak dini siswa-siswi sekolah yang merupakan generasi muda aset bangsa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial," terang Syaiful.

Para pelajar ini, sambungnya, harus dapat memilah dan memilih konten-konten yang ada di media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum yang bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga keluarga, dan almamater/sekolah.

"Siswa siswi sekolah harus membekali dirinya bukan hanya dengan intelektual semata, namun juga perlu membekali diri dengan spiritual dan emosional yang baik, serta berwawasan hukum, agar dapat menjadi generasi muda yang hebat dan bermartabat" sebutnya.

Salah dalam bermedia sosial, kata Syaiful, dapat mengakibatkan siswa dan siswi terjerat permasalahan hukum/sanksi pidana dan atau denda sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved