Polisi Mantan Napi Korupsi
Karena Berprestasi, Polisi Ini Tak Dipecat Meski Terjerat Kasus Korupsi, Hanya Sanksi Minta Maaf
Seorang polisi tak dipecat padahal terkena kasus korupsi. Polisi berpangkat AKBP ini hanya diberikan sanksi meminta maaf.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi tak dipecat padahal terkena kasus korupsi.
Polisi berpangkat AKBP ini hanya diberikan sanksi meminta maaf.
Hal tersebut dikarenakan mantan napi korupsi ini merupakan polisi berprestasi.
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 31 Mei 2022, Ada yang Tunjukan Cinta dan Gairahnya Hari Ini, Gimana Zodiakmu?
Baca juga: Atap Tribun Formula E Ambruk, DPRD Sebut Keselamatan Diabaikan, Panitia: Yang Kena Badai Satu Aja
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa 31 Mei 2022, Berikut Daftar Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Foto : Ilustrasi Polisi. (Dok. Istimewa)
Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dalam pada itu, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkasnya.