Sosok Tokoh
Ingat Budhi Sarwono? Dulu Ngeluh Gaji Bupati Kecil dan Tidur Dijalan, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara
Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
"Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," imbuhnya.
Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.
"Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istighfar.
Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara
Budhi Sarwono dituntut bersama dengan Kedy Afandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022).
Sedangkan Kedy dituntut 11 tahun penjara.
Menurut jaksa, Budhi Sarwono terbukti menyalahgunakan wewenang pada proyek tersebut.
"Menuntut Budhi Sarwono dipidana selama 12 tahun, denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar. Untuk Kedy Afandi pidana 11 tahun, denda Rp 700 juta," kata jaksa Mayer V Simanjuntak.
Selain nominal kerugian negara dalam kasus tersebut, Mayer juga menyebutkan fakta-fakta yang ditemukan.
"Dari bukti dalam persidangan ditemukannya carut marutnya penyelenggaraan proyek infrastruktur di Banjarnegara," jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Budhi Sarwono.
"Yang seharusnya kewenangan bisa membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri," paparnya.
Ia juga membacakan kesimpulan dari 63 saksi termasuk saksi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Ada kongkalikong antara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dalam berbagai proyek pengadaan. Hingga forum Kedy untuk membagi proyek," jelasnya.