Kabar Artis
Akhirnya Terungkap Permintaan Wanda Hamidah Setelah Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi
Akibat laporan Daniel Patrick, Wanda Hamidah terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Wanda Hamidah kini sedang menghadapi kasus hukum terkait laporan mantan suaminya, Daniel Patrick.
Daniel Patrick sebelumnya secara resmi melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022 lalu.
Wanda Hamidah dituding memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.

Akibatnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasal 16 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat laporan tersebut aktris berusia 44 tahun itu terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.
"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022).
"Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wanda Hamidah sebagai terlapor ingin meminta mediasi kepada pihak kepolisian terhadap mantan suaminya, Daniel Patrick.
"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," pungkasnya.
Sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa (17/5/2022).
Wanda diduga melakukan perusakan rumah Daniel dan memasuki kediamannya tanpa izin dan penistaan.
Minta Mediasi

Wanda Hamidah meminta kesempatan untuk melakukan mediasi atas laporan eks suaminya, Daniel Patrick.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Sebab berdasarkan keterangan Wanda Hamidah, laporan tersebut timbul akibat masalah keluarga.