Kasus DNA Pro
Ingat Kasus DNA Pro? Polisi Kini Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar dan Tetapkan 14 Tersangka
Pihak Bareskrim Polri telah menyita aset berupa hotel hingga belasan mobil mewah.
"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban."
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."
"Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," beber Whisnu.
Whisnu kemudian menjelaskan jika DNA Pro ini menggunakan modus skema Ponzi.
Yang artinya menawarkan iming-iming keuntungan palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi."
"Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif."
"Memang dalam suatu gambar DNA Pro ada namanya menampilkan grafik trading yang real tetapi semua itu bohong, semua tidak benar."
"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Penulis: Larasati Putri Wardani/Wahyu Gilang Putranto