Kasus DNA Pro
Ingat Kasus DNA Pro? Polisi Kini Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar dan Tetapkan 14 Tersangka
Pihak Bareskrim Polri telah menyita aset berupa hotel hingga belasan mobil mewah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus DNA Pro?
Lama tak disorot, kini aset robot trading DNA Pro senilai Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar) telah disita Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, pihak Bareskrim juga telah menyita aset berupa hotel hingga belasan mobil mewah.

"Di samping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.057.172."
"Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, uang rupiah Rp5 miliar, ada juga emas 20 kilogram."
"Ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW dan semua sudah kita sita," ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/5/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya tak bersama PPATK akan terus melacak aset kasus robot trading DNA Pro.
"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan dan ini akan masih terus bertambah, ini akan terus bertambah terus seiring dengan waktu," beber Whisnu.
Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka DNA Pro, Total Korban 3.621 dan Kerugian Capai Rp551 Miliar
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro Akademi.
Namun, 3 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, 11 orang lainnya telah ditahan.

Termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe.
"Ada 11 tersangka dan ada 3 tersangka lain yang merupakan DPO yang akan terus dilakukan pencarian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Brigjen Pol Whisnu mengatakan korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.
"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban."
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."
"Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," beber Whisnu.
Whisnu kemudian menjelaskan jika DNA Pro ini menggunakan modus skema Ponzi.
Yang artinya menawarkan iming-iming keuntungan palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi."
"Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif."
"Memang dalam suatu gambar DNA Pro ada namanya menampilkan grafik trading yang real tetapi semua itu bohong, semua tidak benar."
"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Penulis: Larasati Putri Wardani/Wahyu Gilang Putranto