Breaking News
Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Prakerja

Informasi Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 sudah dibuka sejak Sabtu (28/5/2022) yang diumumkan dalam laman Instagram @prakerja.go.id

Editor: Finneke Wolajan
(prakerja.go.id)
Ilustrasi Kartu Prakerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 sudah dibuka sejak Sabtu (28/5/2022) yang diumumkan dalam laman Instagram @prakerja.go.id.

Untuk ikut dalam program ini, Anda hanya perlu login ke halaman prakerja.go.id.

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (HO)

Namun sebelumnya, Anda harus memiliki e-mail dan pasword yang sudah terdaftar.

Jika Anda sudah pernah mendaftar, Anda tinggal mengklik Gabung Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 31.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 31 yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 31

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (Kolase TribunStyle (Pixabay, Tribunnews.com))
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved