Apa Itu
Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Usai Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Pengajuan Yellow Notice dimaksudkan untuk memantau pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz oleh kepolisian Swiss.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau yang lebih akrab disebut Eril hingga saat ini masih belum ditemukan.
Sebelumnya, putra sulung Ridwan Kamil tersebut dinyatakan hilang karena terbawa arus ketika berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pun dikerahkan untuk membantu pencarian Eril.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat Kepemilikan Tanah, Ini Penjelasan Oknum Kumtua Desa Tountimomor Minahasa
Mabes Polri telah resmi mengirimkan surat pengajuan Yellow Notice atau pencarian orang hilang kepada Interpol Swiss.
Pengajuan Yellow Notice dimaksudkan untuk memantau pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz oleh kepolisian Swiss.
Diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dinyatakan hilang setelah terseret arus Sungai Aaree di Bern, Swiss saat berenang pada Kamis (26/5/2022) siang hari waktu setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (30/5/2022), lelaki berusia 23 tahun tersebut belum ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan.
"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Sosok Iman Usman, Pria yang Diduga Jadi Pacar Prilly Latuconsina, Co-Founder Ruang Guru
Lantas apa itu Yellow Notice?
Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).
Dikutip dari interpol.int, Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur.
Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol.
Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal (penculikan), atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.
Yellow Notice dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.
Yellow Notice adalah alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan.
Terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.
Pada 2021, Interpool telah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice.
Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?
Polisi di salah satu negara anggota Interpol meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional mereka dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.
Di Indonesia juga terdapat Biro Pusat Nasional (NCB) yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri).
Yellow Notice kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.
Mengapa Yellow Notice penting?
- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi terhadap sejumlah kasus
- Orang yang diculik/hilang ditandai akan ditandai sehingga akan semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.
- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.
Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.
Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.
Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.
Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.
Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.
Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini".
Sementara pemberitahuan khusus kedelapan dikeluarkan atas permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saat ini, pemberitahuan dapat diterbitkan dalam salah satu dari empat bahasa resmi Interpol, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Selasa 31 Mei 2022, BMKG: Bengkulu Berawan Tebal, Bandung Hujan
Selain Yellow Notice, inilah tujuh pemberitahuan lain yang dirilis Interpol serta fungsinya:
1. Red Notice
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
2. Blue Notice
Blue Notice untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.
3. Black Notice
Untuk mencari informasi tentang mayat tak dikenal.
4. Green Notice
Untuk memberikan peringatan tentang kegiatan kriminal seseorang.
Orang tersebut dianggap sebagai kemungkinan ancaman terhadap keselamatan publik.
5. Orange Notice
Untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.
6. Purple Notice
Untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh penjahat.
7. INTERPOL–Pemberitahuan Khusus DK PBB
Dikeluarkan untuk kelompok dan individu yang menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB.