Kasus DNA Pro
Segini Total Kerugian di Kasus DNA Pro, 14 Orang Tersangka, Korban Tiga Ribuan Orang
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.
Editor:
Ventrico Nonutu
"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.
Telah tayang di Tribunnews.com