Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus DNA Pro

Segini Total Kerugian di Kasus DNA Pro, 14 Orang Tersangka, Korban Tiga Ribuan Orang

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Tersangka DNA Pro dan pihak kepolisian membeberkan terkait update DNA Pro. 

"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved