Kasus DNA Pro
Segini Total Kerugian di Kasus DNA Pro, 14 Orang Tersangka, Korban Tiga Ribuan Orang
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru terkait dengan kasus robot trading DNA Pro.
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Meskipun begitu, masih ada 3 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Terungkap Alasan Rizky Febian Dipolisikan Teddy Pardiyana, Sejumlah Aset Lina Jubaedah Disinggung
Baca juga: Terungkap Syarat Khusus Rezky Adhitya ke Wenny Ariani soal Permintaan Tes DNA Kekey
Sementara, 11 orang lainnya telah ditahan.
Termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe.
"Ada 11 tersangka dan ada 3 tersangka lain yang merupakan DPO yang akan terus dilakukan pencarian," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/5/2022).
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.
"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban."
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."
"Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," beber Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kemudian menjelaskan jika DNA Pro ini menggunakan modus skema Ponzi.
Yang artinya menawarkan iming-iming keuntungan palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi."
"Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif."
"Memang dalam suatu gambar DNA Pro ada namanya menampilkan grafik trading yang real tetapi semua itu bohong, semua tidak benar."