CPNS
Sanksi Bagi CPNS Lulus yang Mengundurkan Diri, BKN: Di-Black List hingga Denda Ratusan Juta
Pada tanggal 21 Mei tercatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memutuskan mengudurkan diri setelah lolos seleksi pada 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menjelaskan sanksi bagi ratusan CPNS terpilih (lulus) yang mengundurkan diri.
Selain itu, BKN mengungkap alasan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri.
Sebagaimana, pengunduran diri ratusan CPNS itu telah menimbulkan kerugian bagi negara.
Persoalan kendornya motivasi juga menjadi salah satu alasan mereka mengundurkan diri.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, menjelaskan ratusan CPNS tersebut memilih mundur karena beberapa hal.
Salah satu alasannya yakni, karena mereka kaget saat melihat gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/5/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Satya menuturkan mereka yang memilih mengundurkan diri sebagai CPNS sebenarnya sudah lulus, tapi karena merasa gaji yang ditawarkan terlalu kecil, mereka mundur.
Ia menilai ratusan CPNS tersebut merasa tidak selaras dengan ekspektasi mereka sejak awal, sehingga memutuskan mengundurkan diri.
Selain persoalan gaji dan tunjangan yang kecil, kata Satya, mereka yang mengundurkan diri karena beralasan kehilangan motivasi.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Satya menyayangkan langkah ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut.
Seharusnya, kata dia, mereka mencari informasi terlebih dahulu mengenai gaji dan tunjangan yang akan didapat sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ucap Satya.
Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan pemerintah.