Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Sollar Cell di Sitaro Jalani Sidang Perdana

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan Sollar Cell di sembilan kampung di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bergulir.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
HO
Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu sollar cell saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan Sollar Cell di sembilan kampung di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bergulir.

Dua tersangka, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat 27 Mei 2022.

Mereka yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sitaro inisial NET alias Erens dan pihak CV Jasa Mandiri selaku penyedia barang dalam proyek pengadaan lampu Sollar Cell, AM alias Alex telah 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup dan Hakim Anggota masing-masing Gleny Jacobus Lambert De Fretes dan Munsen Bona Pakpahan.

Pelaksana tugas Kepala Seksi (Plt Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Sitaro, Syaiful Arif mengatakan, persidangan yang berlangsung secara terbuka itu bergulir hampir satu jam.

"Sidang dengan tersangka Alex Mandey mulai pukul 14.15 Wita sampai dengan 14.44 Wita.

Sedangkan sidang untuk tersangka Novryoz Erens Takalamingan dimulai pukul 14.45 Wita sampai dengan 15.05 Wita," kata Syaiful, Sabtu (28/5/2022).

Syaiful membeberkan, persidangan selanjutnya dijadwalkan bergulir pada 3 Juni 2022 pukul 13.30 Wita mendatang dengan agenda pembuktian.

Di mana pihak JPU akan menghadirkan para saksi.

"Setelah selsai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya tanggal 3 juni 2022 pukul 13.30 Wita. Agenda pembuktian JPU menghadirkan saksi," kuncinya.

Sebelumnya, Kejari Sitaro resmi menetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET alias Erens dan pemilik PT Jasa Mandiri, AM alias Alex sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

NET dan AM diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Sitaro dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.

Kasus yang menjerat NET, oknum pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000.

Untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, kedua tersangka telah dipindahkan dari rumah tahanan Polsek Siau Barat ke rumah tahanan Malendeng di Manado beberapa waktu lalu. (HER)

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar Apresiasi Prestasi Valentine Lonteng

Gramedia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cara Banyak Posisi, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Peletakan Baru Pertama di Polres Boltim, Kapolda Sulut: Ini Representasi dari Kehadiran Negara

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved