Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Indikasi Kerugian Negara Akibat Bansos Salah Sasaran, Temuan BPK RI

BPK menemukan indikasi penyaluran bansos yang tak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,93 triliun

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Ilustrasi Bansos pemerintah 

Pencairan bantuan sosoal atau bansos rawan kecurangan. Begini cara melaporkan bansos yang tak cepat sasaran.

Anda bisa segera lapor jika melihat, menemukan atau mengalami kejanggalan dalam distribusi bantuan sosial (bansos).

Pelaporan atau pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi lapor.go.id, melalui aplikasi SP4N LAPOR atau melalui SMS ke ke 1708 dengan format: Kemsos (spasi) aduan.

Aplikasi SP4N LAPOR tersedia di smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.

Cara melaporkan

Berikut tata cara lapor jika menemukan bansos bermasalah melalui situs resmi lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR dari situs resmi lapor.go.id.

Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial

Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.

Setelah itu, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan. 

Tuliskan judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.

Ketik isi laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Di sini Anda diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.

Pilih tanggal kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

Kemudian pilih lokasi kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan. Lebih spesifik Anda menginput, lebih baik.

Lalu pilih kategori laporan Anda.

Upload atau unggah lampiran pendukung laporan Anda. Lampiran pendukung dapat  berupa gambar, dokumen, dan video dengan ukuran file maksimal 2 MB.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved