Iuran BPJS Kesehatan
Informasi Cara Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Persyaratannya
PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penggunaan BPJS Kesehatan sangat penting bagi kita yang ingin rutin melakukan pengobatan.
Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.
"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com 18 Mei 2022.
BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.
Iqbal memastikan, masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.
Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI?
Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI. Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI