Kasus Asabri
Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Dipangkas, Ada yang Dapat 'Diskon' 5 Tahun, Siapa?
Berikut tiga terdakwa yang hukumannya disunat oleh PT DKI Jakarta. Pangkas hukumannya berbeda-beda.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus korupsi Asabri, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) itu mendapatkan potongan masa hukuman yang berbeda-beda.
Siapa saja?
Mengutip Kompas.com, tiga terdakwa yang hukumannya disunat oleh PT DKI Jakarta adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto, dan mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja.
Ketiganya mendapat 'diskon' hukuman yang berbeda-beda. Bahkan, ada yang mendapat potongan 5 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara. Kini, hukumannya disunat hingga 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis bunyi putusan yang dilansir dari situs PT DKI Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Kemudian, putusan itu memberi pidana tambahan kepada Damiri, di mana Damiri harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.972.600.000.
Hakim Ketua dalam putusan ini ialah Tjokorda Rai Sumba, sementara hakim-hakim anggotanya mulai dari Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Hari Setianto yang menjabat Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya kini juga disunat jadi 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulisnya.
Selain itu, Hari Setianto dijatuhkan pidana tambahan. Hari Setianto diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 378.883.500,00.
Hakim Ketua Majelis dalam putusan ini adalah Muhammad Yusuf, dengan Hakim Anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih.