Kasus Penganiayaan
Masih Ingat Kasus Pengeroyokan Ade Armando? Ada 6 Orang Jadi Tersangka, Begini Nasibnya
Masih ingat dengan kasus pengeroyokan seorang dosen saat Demo Mahasiswa. Diketahui dosen Ade Armando menjadi korban pengeroyokan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan seorang dosen saat Demo Mahasiswa.
Diketahui dosen Ade Armando menjadi korban pengeroyokan.
Terkait hal tersebut 6 orang telah menjadi tersangka, begini nasibnya.
Baca juga: Gempa Sore Kamis 26 Mei 2022, Berikut Info Lengkap Lokasi Titik Pusat dan Magnitudonya
Baca juga: Bastoni Ungkap tak Bisa Tolak Pinangan Tottenham Hotspur, Conte Jadi Kunci, 3 Tim Elite Kecewa
Baca juga: Pantas Hotman Paris tak Mau Maafkan Iqlima Kim, Ternyata Punya Tujuan Lain
Foto : Aktivis Ade Armando dikeroyok sekelompok orang saat massa mahasiswa menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022). (Istimewa/Tangkap layar video viral)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, 11 April 2022 lalu.
Dengan begitu, keenam tersangka atas nama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja akan segera diadili.
Adapun pengadilan yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan sidang perdana untuk perkara tersebut digelar.
Untuk kepentingan penuntutan pidana maka keenam tersangka tersebut ditahan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka beserta berkas kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti itu dilakukan, Rabu (25/5/2022).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Keenam tersangka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo berujung ricuh di MPR/DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.