Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Masih Ingat Kasus Pengeroyokan Ade Armando? Ada 6 Orang Jadi Tersangka, Begini Nasibnya

Masih ingat dengan kasus pengeroyokan seorang dosen saat Demo Mahasiswa. Diketahui dosen Ade Armando menjadi korban pengeroyokan.

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/Miftahul Munir
Ade Armando dikeroyok 

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Diduga pelaku adalah bagian dari demonstran yang tak puas dengan massa mahasiswa yang membubarkan diri usai ditemui perwakilan Anggota DPR.

Sebelum mengeroyok Ade, beberapa orang sempat memprovokasi para mahasiswa dengan lembaran botol minuman.

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan memperlihatkan wajah para tersangka pelaku pengeroyok Ade Armando. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Terlihat dalam video yang beredar di media sosial Ade dikeroyok bahkan ditelanjangi.

Ade tak berkutik dan terjebak di tengah-tengah kumpulan orang yang mengeroyoknya.

Polisi sudah mengamankan 6 pengeroyok Ade Armando dalam kurun waktu 3 hari.

Keenam pelaku itu ialah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara itu, ada satu tersangka yang diamankan karena diduga memprovokasi untuk mengeroyok Ade Armando.

Tersangka itu ialah Arif Ferdini yang diduga menjadi provokator sambil mendokumentasikan aksi pengeroyokan tersebut.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved