Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rezky Aditya Tak Bisa Bohong Lagi, Kekey Terbukti Anak Kandungnya, Begini Putusan Pengadilan Banten

Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.

Editor: Alpen Martinus
Kolase
Ternyata Aktor Rezky Aditya Duduki Jabatan Mentereng di Perusahaan Milik Wenny Ariani 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Aktor Rezky Aditya tak bisa menghindar lagi, ia harus mengakui Naira Kaemita Tarekat atau Kekey anak Wenny Ariani sebagai anak biologisnya.

Itu lantaran keluarnya keputusan pengadilan tinggi Banten.

Selain itu ada bukti lain yang menguatkan soal Kekey adalah anak Rezky Aditya.

Baca juga: Akhirnya Terbukti Kalau Kekey Anak Biologis dari Rezky Aditya, Suami Citra Kirana Tak Bisa Mengelak

Rezky Aditya dan Wenny Ariani
Rezky Aditya dan Wenny Ariani (HO)

Polemik pengakuan anak yang menyeret artis Rezky Aditya memasuki babak baru.

Baru-baru ini Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani.

Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.

Kekey anak Rezky Aditya hasil hubungan tanpa pernikahannya dengan Wenny Ariani.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Isi Hati Anak Wenny Ariani Usai Tahu Tidak Diakui Rezky Aditya

Sosok Wenny Ariani dikenal sebagai seorang pebisnis dan perempuan yang memiliki anak bersama Rezky Aditya.
Sosok Wenny Ariani dikenal sebagai seorang pebisnis dan perempuan yang memiliki anak bersama Rezky Aditya. (Grid.id)

Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Gugatan ke Rezky Aditya Ditolak, Disebut Kurang Bukti padahal Ada Tes DNA

Di sisi lain, Rezky Aditya tampak semakin harmonis dengan Citra Kirana.

Meski begitu, mereka tetap tak bisa menghindar dari media terkait kabar miring yang menimpa Rezky.

Hal itu terjadi setelah heboh pengakuan seorang wanita bernama Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak dari suami Citra Kirana tersebut.

Wenny muncul lantaran meminta pengakuan pada Rezky soal status anaknya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved