Berita Seleb
Akhirnya Terungkap Alasan Gugatan ke Rezky Aditya Ditolak, Disebut Kurang Bukti padahal Ada Tes DNA
Diketahui hal tersebut dikarenakan anak dari Wenny Ariani disebut adalah putrinya Rezky Aditya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui wanita yang sempat berhubungan dengan Rezky Aditya jadi sorotan.
Diketahui hal tersebut dikarenakan anak dari Wenny Ariani disebut adalah putrinya Rezky Aditya.
Terkait hal tersebut gugatannya ke Rezky Aditya ditolak pengadilan.
Baca juga: Wadanyon Armed 19/105 Tarik Bogani Resmi Berganti, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Titipkan Pesan Ini
Baca juga: Akhirnya Mawar AFI Blak-blakan, Kini Akui Merasa Dikhianati, Padahal Dulu Anggap Susi Adik Sendiri
Baca juga: Dua Tahun Pandemi Corona di Indonesia, Sederet Peristiwa Terjadi, Game Changer hingga Omicron

Wenny Ariani bingung dengan alasan gugatannya kepada Rezky Aditya ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.
Pihak pengadilan menyebut bahwa gugatan dari Wenny kepada Rezky ditolak karena kurangnya bukti.
Menurut Wenny bukti terkuat dalam gugatannya ada tes DNA, sehingga ia terus meminta dilakukan tes DNA untuk putrinya itu.
"Saya enggak tahu dasarnya, tapi menurut pihak pengadilan adalah kurangnya bukti," kata Wenny Ariani saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).
"Cuman menurut saya sendiri di kasus saya ini (buktinya) adalah tes DNA," ujarnya.
Wenny merasa sudah memberikan seluruh bukti yang ia punya untuk membuktikan bahwa putrinya itu adalah anak kandung dari Rezky Aditya.

Ia tetap bersikukuh untuk melakukan tes DNA karena menurutnya itu adalah bukti paling mutlak.
"Kalau bukti foto, bukti apa segala macam saya sudah ada semua. Dari yang awalnya Rezky tidak mengakui, hanya bisnis, akhirnya saya kasih bukti dia mengakui kenal," tutur Wenny
"Kurang bukti di mananya? sedangkan satu-satunya bukti di sini adalah tes DNA dan itu tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan,"
Hingga kini Wenny Ariani masih menunggu hasil banding yang dilakukan tim kuasa hukumnya.
Gugatannya atas dugaan tindak penelantaran anak pada Rezky Aditya ditolak Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com