Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Jokowi Beri Tugas Baru untuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves Ditunjuk Lakukan Hal Ini

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan tugas baru pada Luhut Binsar Pandjaitan.

Editor: Ventrico Nonutu
maritim.go.id
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyerahkan data tambahan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait pelaporan dugaan monopoli atau persengkokolan yang melibatkan sembilan perusahaan soal ekspor minyak goreng.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan ini didasari adanya kenaikan harga minyak goreng secara serentak, sehingga menimbulkan kelangkaan dalam beberapa waktu terakhir.

"Dari itu kemudian saya juga melapor ke KPPU berkaitan dengan dugaan kalau monopoli Ini persekongkolan untuk mengatur harga, kira-kira begitu gambarannya," kata Boyamin saat ditemui awak media di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).

Kata Boyamin, dari sembilan perusahaan yang dilaporkan, hari ini baru ada empat perusahaan yang dokumennya dilengkapi.

Dua di antaranya merupakan tersangka kasus mafia minyak goreng yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Dua yang terkait dengan yang ditangani Kejaksaan Agung, yang melakukan dugaan korupsi itu."

"Dan berkaitan dengan izin ekspor yang tidak memenuhi syarat, satu berdiri sendiri dengan tampaknya terafiliasi dengan luar negeri," beber Boyamin.

Bahkan, satu dari empat perusahan itu, merupakan perusahaan besar yang memiliki lahan kebun kelapa sawit, pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya, hingga memiliki retail.

Dari adanya pelaporan ini, Boyamin berharap KPPU dapat melakukan tindak lanjut terkait dugaan monopoli itu, meski KPPU tidak memiliki wewenang untuk menindak dan memproses.

"Ini yang kira-kira akan kita bahas lebih dalam lagi, mudah-mudahan KPPU bisa segera mendalami ini, tetapi saya menyadari bahwa memang teman-teman KPPU bukan penegak hukum," papar Boyamin.

Sembilan perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT PA, PT PI, PT IT, PT NL, PT BA, PT MSA, PT TJ, PT SP, dan PT EP

Telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait Artis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved