Kasus Kerangkeng Manusia
Ingat Kerangkeng Manusia? Ternyata Ada 10 Anggota TNI Tersangka, Ini Kata Panglima Andika Perkasa
Ingat dengan kasus kerangkeng manusia yang terjadi di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat dengan kasus kerangkeng manusia yang terjadi di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Diketahui kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik.
Terkait hal tersebut kini dikabarkan ada beberapa anggota TNI yang jadi tersangka.
Baca juga: Soroti soal Nama, Simak Aturan Baru Pemerintah soal Dokumen Kependudukan
Baca juga: Wanita Bersuami Nekat Bawa Pria dalam Kamar lalu Kepergok Mertua, Ketahuan karena Aroma Ini di Kamar
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Jakarta Akan Jadi Pusat Ekonomi Nasional, Meski Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim
Foto : Pilu pekerja yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat, sering disiksa, kerja 10 jam gak digaji. (TribunBogor dari TribunMedan)
Update terbaru dari kasus tersebut, sudah ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.
"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka. Intinya proses hukum terus berjalan," kata Jenderal Andika di Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Senin (23/5/2022).
Jenderal Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.
Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.
"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi ditetapkannya 10 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.
Setelah dalam tim Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, kata dia, Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Puspom TNI.