Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 24 Mei-6 Juni 2022, Jam Operasional Restoran di Luar Jawa-Bali

Aturan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.

golf4good
Ilustrasi Restoran, Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 24 Mei-6 Juni 2022, Jam Operasional Restoran di Luar Jawa-Bali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 24 Mei-6 Juni 2022 mendatang.

Aturan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 170 wilayah luar Jawa-Bali masuk di Level 1.

Baca juga: 28 Wilayah Waspada Hujan Lebat & Angin Kencang, Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Rabu 25 Mei 2022

Kebijakan tersebut diterapkan di luar Jawa-Bali seiring perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menyatakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM sebelumnya, meskipun kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar Safrizal dalam keterangan, Selasa (24/5/2022).

Khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.

Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen.

Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Safrizal mengatakan Kondisi yang semakin baik memang terlihat pada perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level PPKM.

Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

Baca juga: Pemprov Sulut Kebut Revisi Perda RTRW, Wagub Steven Kandouw Instruksi Harus Cepat dan Tepat

Baca juga: Info BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 6 Meter, Peringatan Dini Berlaku hingga Rabu 25 Mei 2022

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved