Sulut Maju
Pemprov Sulut Kebut Revisi Perda RTRW, Wagub Steven Kandouw Instruksi Harus Cepat dan Tepat
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Wagub Sulut, Steven Kandouw meminta pemangku kepentingan terkait, cepat dan tepat mengejar tenggat waktu penyelesaian Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulut 2014-2034.
Hal ini ia sampaikan ketika membuka Rapat Koordinasi Progres Percepatan Penetapan Revisi Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034.

Rapat digelar di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (24/5/2022).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati/Wali Kota pemangku kepentingan terkait.
Wagub Sulut Steven Kandouw mengatakan, RTRW penting untuk dilakukan penyelarasan.

"Dinamika-dinamika dari segi regulasi maupun kondisi setempat sudah banyak berubah. Mau tidak mau kita harus cepat," katanya.
"Jadi tujuan Rakor ini percepatan revisi agar supaya cepat dan tepat serta tidak ada masalah. Jadi, kita harus antisipasi. Idealnya sampai 30 tahun ke depan," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut.
Untuk itu, ia minta kabupaten/kota harus betul-betul memperhatikan ini.

Ia berharap kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki forum penataan ruang untuk segera membentuk forum tersebut.
"Sementara RTRW provinsi sudah jalan, RTRW kabupaten/kota harus paralel. Tidak usah tunggu langsung jadi,'' ujarnya.
Paling tidak kata Wagub Steven Kandouw sudah didahului dengan pembentukan forum penataan ruang.
"Ini dari 15 kabupaten/kota baru 7 daerah yang memiliki forum penataan ruang, yakni Mitra, Bitung, Minsel, Manado, Minahasa, Sangihe, Bolsel," kata Politisi PDI Perjuangan ini. (adv)
• 28 Wilayah Waspada Hujan Lebat & Angin Kencang, Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Rabu 25 Mei 2022
• Pedagang di Pasar Bersehati Manado Benarkan Ada Demo, Ada yang Tutup Jalan
• PD Pasar Manado Diimbau Disnaker untuk Bayar Gaji Karyawan yang Dirumahkan