Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di SPBU Kairagi

Update Kasus Solar Ilegal di SPBU Kairagi Manado, Polda Terus Berkordinasi dengan JPU

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Julest Abraham Abast mengaku sejauh ini kepolisian terus berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Mapolda Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara terus menseriusi penanganan kasus penyalahgunaan solar subsidi yang terjadi di SPBU Kairagi. 

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Julest Abraham Abast mengaku sejauh ini kepolisian terus berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penyidikannya bisa segera dilimpahkan. 

"Kami terus berupaya agar penanganan kasus ini bisa segera dituntaskan," jelasnya kepada Tribun Manado, Senin (23/5/2022). 

Dia pun menjelaskan bahwa kasus ini sejauh masih dalam proses penyidikan. 

"Kasusnya masih dalam proses penyidikan sejauh ini, nanti kami sampaikan perkembangannya," ujarnya 

Diketahui sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap kasus ini. 

Mereka ada CL selaku pemilik SPBU, K selaku sopir truk dan VP seorang securiti. 

Polisi awalnya meringkus kedua tersangka yang kedapatan tertangkap tangan sedang menimbun solar di SPBU Kairagi pada Selasa (15/4/2022) , Subuh sekira pukul 04.00 WITA. 

Dari pengakuan keduanya, Pemilik SPBU diduga memberikan izin hingga mereka bisa menimbun solar secara illegal. 

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, Sosok K yang disebut-sebut bernama Kerdil diduga sudah jadi pemain lama di bisnis solar subsidi. 

Kurang lebih 15 tahun dia terlibat pada aksi kejahatan ini

Sebelum penangkapan, tersangka K berencana akan membeli di Solar di SPBU Kairagi dengan harga Rp 5.500 dari harga pokok per liter Rp. 5.150.

Selisih Rp. 350 dari pembelian solar, diberikan kepada tersangka VP yang membantunya mengisi solar 3000 liter di truk yang telah didimodifikasi. 

Sementara itu Badan pengatur hilir (BPH) minyak dan gas menyebut penimbunan solar subsidi yang terjadi di SPBU Kairagi adalah modus kejahatan baru. 

Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas Ady Mulyawan Raksanegara kejahatan ini dilakukan saat SPBU sudah tutup beroperasi, dengan menggunakan duplikasi kunci kemudian melakukan penyedotan BBM yang tersisa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved