Berita Minsel
Seorang Pemuda di Minsel Tega Aniaya Kedua Orangtuanya, Dijemput Polisi
"Dari pengakuannya tersangka sudah beberapakali melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya," kata Kapolsek Tenga AKP Yusak Parinding.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat Polsek Tenga menangkap HT Alisa Hizkia (18) atas laporan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya sendiri.
HT dijemput anggota Polsek Tenga di rumahnya, setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung tersangka.
Saat diperiksa, HT mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya sudah berulang-ulang kali.
"Dari pengakuannya tersangka sudah beberapakali melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya," kata Kapolsek Tenga AKP Yusak Parinding, Sabtu (21/5/2022).
Kapolsek menjelaskan, bahwa kejadian penganiayaan ini bermula saat tersangka pulang kerumahnya usai pesta miras dengan teman-temannya.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya setelah terjadi adu mulut dengan ayahnya.
HT yang saat itu sudah dalam pengaruh alkohol kemudian menganiaya kedua orang tuanya dengan sapu dan bambu," jelas Kapolsek.
Akibat dari perbuatan tersangka, kedua orang tuanya mengalami luka memar akibat barang tumpul. Dan tersangka sendiri saat ini diamankan di Polsek Tenga. (Isak)
• Isi Pidato Presiden Soeharto Saat Lengser Pasca Didemo Mahasiswa, Sudah 24 Tahun Berlalu
• Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan Gladi Bersih Pelantikan Pj Bupati Bolmong dan Sangihe
• Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam, DPO Asal Wori Minut Diringkus Aparat Kepolisian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kolase-ilustrasi-tribun-bali-tribunnewscom.jpg)