Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam, DPO Asal Wori Minut Diringkus Aparat Kepolisian

“Pelaku adalah pria berinisial ST (44) warga Kecamatan Wori, berhasil diamankan oleh Tim gabungan pada hari Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 15.00 Wita

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
via Sindonews
ilustrasi penganiayaan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap ST (44), seorang DPO kasus penganiayaan dengan senjata tajam. 

Hal Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Pelaku adalah pria berinisial ST (44) warga Kecamatan Wori, berhasil diamankan oleh Tim gabungan pada hari Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujarnya, Sabtu (21/5/2022).

Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pria bernama Tisman Galumpa (52), terjadi pada sebuah acara di Desa Kulu.

“Saat korban hendak pulang dan keluar dari acara tersebut, pelaku menghadangnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam miliknya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di leher bagian belakang dan lengan kiri.

“Dan korban pun harus mendapatkan perawatan medis karena luka-luka yang cukup serius,” ujarnya.

Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku langsung menghilang.

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.

“Pelaku yang sempat masuk dalam DPO Polresta Manado akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Kota Bitung,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku sendiri memiliki beberapa catatan laporan kepolisian.

Ia juga diduga merupakan salah satu pemicu keributan dan perkelahian di tempat tinggalnya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved